REKLAMASI LAHAN RAWA
Lahan rawa memiliki peranan yang sangat penting baik ditinjau dari segi ekonomi maupun ekologi. Lahan rawa kaya akan hasil hutan yang berupa kayu dan beraneka ragam tanaman lainnya, berfungsi sebagai penyimpanan air untuk mengendalikan banjir, serta kawasan tersebut juga sangat berperan penting sebagai pengendali iklim karena kemampuannya untuk menyerap karbon.
Indonesia
mempunyai lahan rawa yang terdiri dari lahan rawa pasang surut dan rawa lebak kurang lebih seluas 39 juta ha, yang tersebar di Pulau Sumatera,
Kalimantan, dan Irian Jaya. Dari luasan tersebut sebagian besar merupakan lahan pasang surut.
Berdasarkan data dari Badan Litbang, Balitrawa tahun 2005, saat ini di Indonesia
terdapat areal lahan rawa pasang surut seluas 34,2 juta ha. Dari luasan tersebut, lahan yang telah diusahakan untuk lahan pertanian seluas 1,53 juta ha. Namun demikian berdasarkan kenyataan yang ada lahan-lahan belum dapat diusahakan secara insentif dan terus-menerus, sehingga belum dapat memberikan produktivitas yang lebih tinggi.
DEFINISI TERKAIT LAHAN RAWA
Reklamasi Lahan adalah suatu upaya pemanfaatan, perbaikan dan peningkatan kualitas lahan pertanian kurang produktif baik yang diakibatkan secara alami maupun pengaruh manusia melalui penerapan teknologi dan pemberdayaan.
Reklamasi Lahan Rawa adalah suatu upaya pemanfaatan lahan rawa yang telah diusahakan untuk usaha pertanian melalui perbaikan prasarana dan sarana pertanian di kawasan tersebut sehingga meningkatkan kualitas dan produktivitas lahan.
TUJUAN REKLAMASI RAWA
- Meningkatkan fungsi dan pemanfaatan rawa melalui teknologi hidrolik untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat luas dengan cara membangun jaringan reklamasi rawa, mengeringkan rawa, dan menimbun rawa.
- Memperbaiki ekosistem lahan rawa melalui perbaikan infrastruktur dan penyediaan sarana produksi dalam rangka peningkatan perluasan areal tanam dan peningkatan produktivitas lahan.
- Mencapai terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui penyiapan prasarana dan sarana bagi keperluan lahan pemukiman, pertanian, perkebunan, perikanan, industri, dan perhubungan, serta pariwisata.
- Mencapai terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui penyiapan prasarana dan sarana bagi keperluan lahan pemukiman, pertanian, perkebunan, perikanan, industri, dan perhubungan, serta pariwisata.
- Melestarikan rawa sebagai sumber daya air, mendukung produktivitas lahan dalam rangka meningkatkan produksi pangan, dan mendukung pengembangan wilayah berbasis pertanian.
Reklamasi rawa adalah upaya meningkatkan fungsi dan pemanfaatan rawa untuk kepentingan masyarakat luas dengan cara membangun jaringan reklamasi rawa, mengeringkan rawa, dan menimbun rawa.
Reklamasi daerah rawa akan terdiri atas 4 langkah penting serta 4 kondisi yang mengikutinya, yaitu :
- Penurunan elevasi muka air tanah.
- Peningkatan kemampuan infiltrasi air.
- Pelindihan dan pengenceran bahan toxic dari dalam tanah.
- Pengelolaan tanah yang cerdas.