"Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim lagi bodoh”
[QS. Al-Ahzab 72 ]

REKLAMASI LAHAN RAWA

REKLAMASI LAHAN RAWA

Lahan rawa memiliki peranan yang sangat penting baik ditinjau dari segi ekonomi maupun ekologi. Lahan rawa kaya  akan hasil hutan yang berupa kayu dan beraneka ragam  tanaman lainnya, berfungsi sebagai penyimpanan air untuk  mengendalikan banjir, serta kawasan tersebut juga  sangat  berperan penting sebagai  pengendali iklim karena kemampuannya untuk menyerap karbon.
Indonesia mempunyai lahan rawa yang terdiri dari lahan rawa pasang surut dan rawa lebak kurang lebih seluas 39 juta ha, yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Irian Jaya. Dari luasan tersebut sebagian  besar merupakan lahan pasang surut.
 

Berdasarkan  data  dari  Badan  LitbangBalitrawa  tahun 2005, saat  ini  di  Indonesia  terdapat  areal  lahan  rawa pasang surut seluas 34,2 juta ha. Dari luasan tersebut, lahan yang telah diusahakan untuk lahan pertanian seluas 1,53 juta  ha.  Namun  demikian  berdasarkan  kenyataan yang  ada  lahan-lahan  belum  dapat  diusahakan  secara insentif dan terus-menerussehingga belum dapat memberikan produktivitas yang lebih tinggi.

DEFINISI TERKAIT LAHAN RAWA
Reklamasi Lahan adalah suatu upaya pemanfaatan, perbaikan dan  peningkatan kualitas  lahan pertanian kurang produktif baik yang diakibatkan secara alami maupun pengaruh manusia melalui penerapan teknologi dan pemberdayaan.

Reklamasi Lahan Rawa adalah suatu upaya pemanfaatan lahan rawa yang telah diusahakan untuk usaha  pertanian melalui perbaikan prasarana dan sarana pertanian di kawasan tersebut sehingga meningkatkan kualitas dan produktivitas lahan.

TUJUAN REKLAMASI RAWA
  1. Meningkatkan fungsi dan pemanfaatan rawa melalui teknologi hidrolik untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat luas dengan cara membangun jaringan reklamasi rawa, mengeringkan rawa, dan menimbun rawa.
  2. Memperbaiki ekosistem lahan rawa melalui perbaikan infrastruktur dan penyediaan sarana produksi dalam rangka peningkatan perluasan areal tanam dan peningkatan produktivitas lahan.
  3. Mencapai terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui penyiapan prasarana dan sarana bagi keperluan lahan pemukiman, pertanian, perkebunan, perikanan, industri, dan perhubungan, serta pariwisata.
  4. Mencapai terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui penyiapan prasarana dan sarana bagi keperluan lahan pemukiman, pertanian, perkebunan, perikanan, industri, dan perhubungan, serta pariwisata. 
  5. Melestarikan rawa sebagai sumber daya air, mendukung produktivitas lahan dalam rangka meningkatkan produksi pangan, dan mendukung pengembangan wilayah berbasis pertanian.      

    Reklamasi rawa adalah upaya meningkatkan fungsi dan pemanfaatan rawa untuk kepentingan masyarakat luas dengan cara membangun jaringan reklamasi rawa, mengeringkan rawa, dan menimbun rawa.  
Reklamasi daerah rawa akan terdiri atas 4 langkah penting serta 4 kondisi yang mengikutinya, yaitu : 
  1. Penurunan elevasi muka air tanah. 
  2. Peningkatan kemampuan infiltrasi air.
  3. Pelindihan dan pengenceran bahan toxic dari dalam tanah. 
  4. Pengelolaan tanah yang cerdas.
Membangun jaringan rawa dimaksudkan untuk membuang air yang berlebihan dan memberi suplesi air yang sesuai dengan yang dibutuhkan dengan membuat saluran yang dapat berfungsi sebagai saluran drainase pada saat air surut dan suplesi pada saat air pasang.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...