Kontrak
konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara
pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Kontrak
konstruksi yang biasa dilaksanakan di Indonesia adalah kontrak yang terpisah
antara perencanaan, konstruksi dan pemeliharaan. Namun sejak tahun 1990an,
terdapat tendensi ke arah kontrak yang lebih terintegrasi yang disebut Kontrak
Berbasis Kinerja atau Performance Based Contract (PBC). Jenis-jenis
kontrak yang termasuk dalam PBC diantaranya adalah Building Team Contract,
Turnkey Contract, Design & Build Contract dan Alliance Contract.
Pemilihan jenis kontrak tersebut tergantung dari waktu, sumber daya, biaya,
tanggung jawab perencanaan dan resiko pekerjaan. Tipe-tipe kontrak dapat
dikelompokkan menjadi sebagai berikut yaitu:
A. DEFINISI
·
Tradisional : memisahkan
perencanaan, konstruksi dan pemeliharaan
·
Terintegrasi : perencanaan dan
konstruksi digabung
·
Lifecycle : perencanaan,
konstruksi dan pemeliharaan digabung
Dalam
system pemakaian sumber hukum, di Indonesia sendiri terdapat dua golongan
kontrak konstruksi, yaitu:
1. Golongan
dalam negeri
Golongan dalam negeri ini biasanya digunakan oleh proyek-proyek
pmebangunan yang dimiliki oleh instansi dalam negeri. Peraturan yang berkaitan
dengan pengadaan barang dan jasa dapat dijadikan acuan untuk kontrak berbasis
kinerja adalah:
-
UU No. 18/1999 tentang jasa konstruksi
-
PP No. 28/2000 tentang Usaha dan Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi
-
PP No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
-
PP No. 30/2000 tentang Penyelenggaraan
Pembinaan Jasa Konstruksi
-
Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
-
Kepmen Kimpraswil No. 339/KPTS/M/2003 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah
-
Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
-
Kepmen PU No. 181/KPTS/M/2005 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, Lanjutan 1
-
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No.
13/SE/M/2006 tanggal 3 Oktober 2006
2. Golongan
Asing
Kontrak konstruksi di dunia internasional deikenal dengan beberapa
system kontrak konstruksi yang biasa dipakai antara lain:
1.
AIA (Ameriacan
Institute of Architect)
2.
FIDIC
3.
JCT
4.
SIA
Jenis Kontrak di Indonesia sendiri
menurut Keppres No. 80/2003 melalui pasal 30 mendefinisikan tentang tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan penjelasannya sebagai
berikut:
Pasal
30
(1) Kontrak pengadaan barang/jasa
dibedakan atas:
a.
berdasarkan bentuk imbalan:
1) lump sum;
2) harga satuan;
3) gabungan lump sum dan harga satuan;
4) terima jadi (turn key);
5) persentase.
b.
berdasarkan jangka waktu pelaksanaan:
1) tahun tunggal;
2) tahun
jamak.
c. berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa:
1) kontrak
pengadaan tunggal;
2) kontrak
pengadaan bersama.
(2) Kontrak
lump sum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap,
dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya
ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
(3) Kontrak
harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan
tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang
volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya
didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar
telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
(4) Kontrak gabungan lump sum dan
harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan lump sum dan harga
satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
(5) Kontrak terima jadi adalah
kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan
dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh
bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat
berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
(6) Kontrak persentase adalah
kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan
pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa
berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/
pemborongan tersebut.
(7) Kontrak tahun tunggal adalah
kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu)
tahun anggaran.
(8) Kontrak
tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran
untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan
oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk
pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang
dibiayai APBD Kabupaten/Kota.
(9) Kontrak
pengadaan tunggal adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan
penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam
waktu tertentu.
(10) Kontrak
pengadaan bersama adalah kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa
proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan
tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari
masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam
kesepakatan bersama.
BERDASARKAN FIDIC
Kontrak
kerja berdasarkan FIDIC (Federation Internationale Des Ingenieurs Counsels) berisi
mengenai:
1.
Definisi dan interpretasi
Pada bagian ini berisi mengenai
istilah – istilah hukum, pihak – pihak yang terkait, dan penjelasannya di dalam
kontrak. Pada bab ini dijelaskan secara mendetail untuk menghindari adanya
kesalahan interpretasi.
2.
Pengawas
Memuat
ketentuan tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi pengawas untuk melaksanakan
pekerjaan konstruksi. Dalam bab ini dijelaskan bahwa pengawas ditunjuk langsung
oleh pemberi kerja untuk mengawasi proyek. Dari mulainya proyek sampai dengan
berakhirnya. Pengawas memiliki tugas untuk menjembatani antara kontaktor dan
pemberi kerja, serta dituntut untuk bersikap adil dalam menghadapi permasalahan
yang timbul.
3.
Penggunaan Kontrak dan Pemakaian Subkontraktor
Pada bagian ini menjelaskan tentang :
• Bahwa kontrak kerja yang telah
disetujui oleh kedua belah pihak antara pemberi kerja dan kontraktor tidak
dapat dilaksanakan tanpa persetujuan dari pihak pengawas.
• Bahwa seluruh pekerjaan yang telah
disepakati tidak boleh sepenuhnya diberikan kepada subkontraktor tanpa
persetujuan dari pengawas dan kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya mengenai
hasil pekerjaan subkontraktor.Memuat mengenai cara penugasan sub kontraktor
dalam suatu proyek, kewajiban sub kontraktor.
4.
Dokumen kontrak
Pada bagian ini menjelaskan tentang :
• Bahwa kontrak tunduk sesuai dengan
peraturan yang berlaku pada tempat dimana proyek berada.
• Dokumen kontrak yang ada berisikan
dokumen–dokumen pendukung lainnya seperti : Spesifikasi, Syarat Umum, Syarat
Khusus.
• Bahwa data – data teknis seperti
keadaan lapangan, jenis tanah dan sebagainya, dibuat oleh kontraktor serta
disetujui oleh pengawas untuk digunakan sebagaimana mestinya.